Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Kelompok : 9
Bram Kutut (20208256)
Helen (20208579)
Ria Wijayanti (21208038)
Kelas : 4EB08
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2011
Latar Belakang
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Malinda Akui Langgar SOP Citibank
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Malinda Dee, Batara Simbolon, mengatakan, kliennya mengakui telah menyalahi prosedur standar operasional (SOP) Citibank. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
"Ya pasti ada pelanggaran. Makanya dia (Malinda) terima ditahan. Kalau enggak (salah) dia akan komplain," kata Batara seusai mengunjungi kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Menurut pengakuan Malinda, kata Batara, penggelapan dana tersebut dilakukan tanpa bantuan dari atasannya. Saat ini Batara juga belum dapat membuktikan jumlah uang dan bentuk kesalahan-kesalahan apa saja yang dilakukan ibu tiga anak itu.
"Murni kesalahan dia. Cuma jumlahnya berapa dan bentuk pelanggarannya apa saja, masih kami buktikan lebih lanjut," kata Batara.
Seperti diberitakan, Polri telah memblokir 30 rekening milik Malinda yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil penggelapan. Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager di Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.
Menurut Polri, modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir penarikan. Malinda lalu melakukan pendebetan dana nasabah, lalu ditransfer ke beberapa rekening miliknya ataupun perusahaan. Penyidik telah memeriksa Rita, salah satu komisaris utama perusahaan milik Malinda.
Dalam menjalankan aksinya, Malinda diduga dibantu teller. Ia dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B UU Nomor 1992 tentang Perbankan serta Pasal 3 atau 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Oleh : Ary Wibowo | Inggried | Rabu, 6 April 2011 | 21:06 WIB
Solusi
Sesuai dengan Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Maka kasus yg melibatkan malinda dee merupakan bentuk pelanggaran etika bisnis yang telah disepakati bersama , dengan menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager Citibank di Kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan untuk kepentingan pribadinya Malinda dee telah melanggar etika bisnis yang telah disepakati bersama. Karena itu solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi permasalahan tersebut :
• Mengingat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pemutihan uang bersifat nasional dan internasional maka pemerintah Indonesia sebaiknya melakukan upaya dalam pemberantasannya. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain dengan diterbitkannya UU dibidang psikotropika, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah disusunnya RUU pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Disamping itu UU Bank Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan dalam memerangi/mencegah kegiatan money laundering, misalnya, mengatur penghentian kegiatan transaksi di bank yang diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan; pembatasan jumlah uang rupiah yang dapat dibawa keluar/masuk wilayah pabean RI; peraturan Bank Indonesia yang mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan non bank untuk melapor perpindahan devisa dalam rangka transaksi; ketentuan larangan sumber uang hasil money laundering bagi pemegang saham dan pemilik bank dan pembentukan Unit Khusus Investigasi Perbankan.
• Berkenaan dengan praktek pemutihan uang dapat merusak lembaga keuangan termasuk sistim politik dan ekonomi suatu negara, maka sudah saatnya bagi Indonesia untuk mengadakan kerjasama dengan lembaga internasional termasuk pula melaksanakan rekomendasi dari organisasi internasional dimaksud, seperti FATF, apabila tidak ingin dianggap sebagai negara yang membiarkan tumbuh suburnya kegiatan money laundering. Dikategorikannya Indonesia sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memerangi kegiatan money laundering akan memberikan konsekuensi di bidang perbankan serta terganggunya transaksi keuangan internasional dan program restrukturisasi dari perbankan Indonesia yang juga memberikan dampak negatif bagi kegiatan perusahaan Indonesia.
• Perlu dilakukannya rotasi manajemen dalam suatu perusahaan pada periode waktu tertentu untuk menghindari terjadinya praktek – praktek kecurangan.
• Bank-bank seharusnya mempunyai kebijakan yang konsisten dalam hal pelaporan dan mengkomunikasikan kebijakan tersebut ke seluruh karyawannya yaitu dengan melakukan pelatihan staf, pengembangan prosedur spesifik dalam pengidentifikasian nasabah, penyimpangan internal, dan pengembangan prosedur audit internal.
Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan yang dibahas maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Kegiatan pemutihan uang meningkat sejalan dengan semakin berkembangnya kemajuan dibidang teknologi lembaga keuangan intemasional termasuk perbankan internasional, serta ditambah lagi dengan semakin cepatnya arus informasi dan komunikasi yang digunakan oleh lembaga keuangan internasional melalui wire transfers atau electronic funds transfers.
2. Masih berkembangnya sistem keuangan di Indonesia, dianutnya sistem devisa bebas, diberlakukannya ketentuan rahasia bank bagi nasabah penyimpan dan simpanannya, belum dikategorikannya kegiatan money laundering sebagai tindak pidana, dan sistem pembayaran di Indonesia yang masih menitikberatkan pada transaksi yang bersifat tunai merupakan faktor - faktor yang masih membuka peluang terhadap kegiatan pemutihan uang di Indonesia.
3. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar