Senin, 03 Oktober 2011

Artikel Prinsip Etika Profesi Akuntansi






Dari wacana tersebut terdapat prinsip – prinsip etika profesi yang tidak sesuai dengan prinsip – prinsip dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang sebagai anggota yang bekerja untuk kepentingan publik. Prinsip yang tidak sesuai dengan dengan prinsip Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah :
•Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Bahwa setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Dari kasus tersebut Nunun Nurbaeti yang menjadi tersangka atas kasus cek pelawat (kunjungan) dan juga kasus penyuapan yang memberikan dana kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait oleh pemilihan Gubernur senior BI tahun 2004. Nunun nurbaeti telah melanggar prinsip etika profesi, dengan menjadi seorang anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri yang telah disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Seharusnya nunun nurbaeti memberkan suatu sikap atau contoh yang baik terhadap masyarakat luas karena masyarakat telah mempercayai beliau sebagai anggota dewan yang mempunyai dan melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada obyektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
Dari hal tersebut Nunun nurbaeti yang berprofesi sebagai anggota DPR mempunyai peranan yang penting pada masyarakat luas. Banyak hal yang seharusnya nunun nurbaeti lakukan, misalnya saja menunjukan suatu komitmennya atas profesionalismenya kepada masyarakat dengan memperhatikan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat, membahas pelaksanaan Undang-undang otonomi daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam & Sumber Daya ekonomi, dan lainnya. Dan juga menjalankan kewajibannnya sebagai anggota, salah satu diantaranya yaitu memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD Negara RI 1945 dan menaati peraturan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun akibat yang telah dilakukan oleh nunun nurbaeti pada kasusnya, yaitu merugikan masyarakat luas karena tidak menghormati kepercayaan masyarakat dan juga merugikan negara.
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus – menerus menunjukan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Pada kasus nunun nurbaeti tersebut telah terbukti bahwa dia sebagai anggota dewan tidak dapat menghormati kepercayaan masyarkat sehingga tidak dapat mencapai suatu sikap profesionalisme. Dan beliau harus memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga kepercayaan publik dengan tetap melayani kepentingan masyarkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar