Kamis, 08 April 2010

HUKUM PERJANJIAN

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

“HUKUM PERJANJIAN”


Disusun Oleh :

1. Benny Wibowo (20208246)

2. Gema M. Ramadhan (20208539)

3. Ria Wijayanti (21208038)

4. Siti Nurlola Hidayat (21208411)

5. Suryadi Yansyah (21205428)

Kelas 2EB 08

UNIVERSITAS GUNADARMA

2010




HUKUM PERJANJIAN

* Istilah dan pengertian kontrak

Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract,agreement (bahasa Inggris),contrat,convention (bahasa Prancis),pacte, conventine,contractus (bahasa Latin),kontrakt,vertrag (bahasa Jerman),dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai “kontrak” atau “perjanjian”.Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum yan dalam hukum kita dikenal dengan sebutan kontrak.

Istilah “kontrak”,”perjanjian” dapat kita jumpai didalam KUHP.Bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontark atau perjanjian.Disamping istilah tersebut,kitab undang-undang juga menggunakan istilah “perikatan”,”perutangan”, namun pengertian dari istilah tersebut tidak deberikan,bahkan pernah pula dipergunakan perkataan “persetujuan”.

Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertianperjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.

Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Lebih lanjut dikatakan bahwa suatu perjanjian menimbulkan perikatan antara dua orang yang membuatnya atau antara pihak-pihak yang menjadi subjek perjanjian.Dalam bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupam yang diucapkan atau ditulis.Apabila kita menelaah lebih lanjut tulisan penulis tersebut maka akan didapat gambaran bahwa kontrak adalah perjanjian tertulis.

Menurut J.Satrio,perjanjian dapat mempunyai dua arti,yaitu arti luas dan arti sempit.”Dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki (dianggap dikehendaki) oleh para pihak,termasuk didalamnya perkawinan,perjanjian kawin,dan lain-lain.Dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja,seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata

* Jenis-Jenis Kontrak

Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya.Sementara menurut para ahli hukum ada bebagai macam jenis kontrak.Keanekaragaman tersebut dilihat dari sudut pandang atau dasar kajian yang berbeda-beda,misalnya dari segi sumber hukum,bentuk,nama,kewajiban dan hak,larangan yang terdapat didalamnya,dan sebagainya.

Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban dan kontrak sepihak atau kontark tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik;kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur,begitu juga sebaliknya.

J.Satrio mengatakan bahwa kontrak timbal balik adalah kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak,dan hak serta kewajiban tersebut mempunyai hubungan satu sama lain.Sementara kontrak sepihak adalah kontrak yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja (terhadap lawan janjinya).Sedangkan pada pihak lain haknya ada hak

Perjanjian timbal balik ada yang dikenal dengan sebutan timbal balik senpurna dan timbal balik tidak sempurna.Pengertian perjanjian timbal balik yang dirumuskan oleh para ahli tersebut merupakan perjanjian timbal balik sempurna.Sementara yang dimaksud perjanjian timbal balik tidak sempurna pada dasarnya merupakan perjanjian sepihak karena kewajiban pokoknya hanya ada pada salah satu pihak.Namun dalam hal-hal tertentu dapat muncul kewajiban pada pihak lain.Contoh : pemberian kuasa dengan cuma-cuma.

Perjanjian sepihak atau unilateral adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.Contoh : perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma,perjanjian pinjam pakai cuma-cuma,perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma,penitipan barang dengan cuma-cuma.

Arti penting pembedaan tersebut ialah sebagai berikut :

  1. Berkaitan dengan aturan risiko,pada perjanjian sepihak risiko ada para kreditur,sedangkan pada perjanjian timbal balik risiko ada pada debitur kecuali pada perjanjian jual beli.
  2. Berkaitan dengan perjanjian syarat batal,pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketaan.
  3. Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit balik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP.Untuk jangka waktu 8 hari menyatakatan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.

Perjanjian dibedakan pula menjadi perjanjian konsensual dan perjanjian riil.Perjanjian konsensual adalah perjanjian diamana adanya kata sepakat antara para pihak saja sudah cukup untuk timbulnya sutu perjanjian.Berbagai pernjanjian yang dikenal dengan sebutan perjanjian bernama sebagaimana yang diatur dalam Buku III KUHP pada umumnya merupakan perjanjian konsensual,kecuali beberapa perjanjian tertentu yang merupakan perjanjian formal atau perjanjian riil,misalnya perjanjian hibah tanah,perjanjian penitipan barang.

Perjanjian riil ialah perjanjian yang baru terjadi apabila objek perjanjian telah diserahkan.Contoh : perjanjian penitipan barang,perjanjian jual beli,perjanjian tukar menukar,perjanjian tukar pakai,perjanjian utang piutang.Dalam perjanjian riil kata sepakat belum cukup melahirkan perjanjian dan perikatannya.

Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi 2 (dua),yaitu kontrak bernama atau kontrak nominaat dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominaat.

Salim H.S.mengatakan,”kontrak bernama adalah kontrak yang dikenal dengan kitab undang-undang hukum perdata”.Lebih lanjut dikatakan bahwa yang termasuk dalam kontrak bernama adalah kontrak jual beli,tukar menukar,sewa-menyewa,persekutan perdata,hibah,penitipan barang,pinjam pakai,pnjam-meminjam, pemberian kuasa,penanggungan utang,perdamaian dan lain-lain.Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul,tumbuh,dan berkembang dalam masyarakat.Jenis kontrak ini belum dikenal dengan kitab undang-undang hukum perdata.Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing,beli sewa, keagenan,franchise,kontrak rahim,joint venture,kontrak karya,production sharing.

Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis.Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan.Kontrak-kontrak yang terdapat dalam Buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan,kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP,yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.Dasar hukum kontrak konsensual ialah apa yang dimuat dalam Pasal 1320 KUHP.

Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan.Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat,misalnya notaris.Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP,kemudian dituangkan dalam tulisan.Dengan penuangan tersebut maka lahirlah kontark.Termasuk dalam kontrak tertulis adalah apa yang dikenal dengan sebutan kontrak standar atau kontrak baku atau kontrak adhesi.

* Pelaksanaan Kontrak

Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian.Yaitu diatur dalam Pasal 1338 sampai dengan Pasal 1341 KUHP.Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu.Mengenai hal itu dalam KUHP tidak ada ketentuan yang khusus mengaturnya.Salah satu pasal yang behubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah Pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik” (asas pacta sunt servanda).Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja,dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak,tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.

* Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak

Didalam perjanjian terdapat perikatan.Perikatan itu bisa berupa memberikan sesuatu,melakukan sesuatu,atau tidak melakukan sesuatu.Namun objek perikatan itu tidak boleh sembarangan sebab undang-undang menentukan pembatasan,antara lain tidak dilarang oleh undang-undang,harus jelas,dan dimungkinkan dilakukan.Dengan menilik prestasi yang ada dalam perjanjian maka pelaksaan perjanjian dapat dibagi menjadi : perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan hak kebendaan,perjanjian untuk berbuat sesuatu,dan perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.

Untuk melaksanakan perjanjian maka para pihak yang tidak hanya terikat dengan apa yang telah mereka sepakati dalam perjanjian itu,tetapi juga harus mengindahkan hal-hal yang menurut kebiasaan setempat harus dipatuhi,juga bila ada ketentuan undang-undang yang harus dianutnya,mereka harus juga mengindahkannya.Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian selain melaksankan isi perjanjian harus pula mengindahkan kebiasaan,kepatutan,dan undang-undang.Jika tidak,tentu akan menimbulkan masalah hukum.

Pelaksanaan perjanjian diharapkan tidak akan menimbulkan masalah,jika apa yang telah disepakati oleh para itu betul-betul mereka laksanakan sehingga apa yang mereka harapkan dengan melaksanakan perjanjian itu akhirnya terwujud.Prinsip etiket baik antara lain bermaksud untuk mendorong terpenuhinya apa yang telah disepakati dalam perjanjian.Oleh karenanya menjadi sesuatu yang tepat bahwa prinsip tersebut oleh undang-undang diharuskan ada dalam pelaksanaan perjanjian.

Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah sebagai berikut :

1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan,dan undang-undang.

2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.

3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada,tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek,maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.

Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan,pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi :

1. Fungsi melarang,artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan.Contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi.Bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.

2. Fungsi menambah,artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak,yang tanpa isian tersebut maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.

* Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian

Tercapainya kesepakatan merupakan unsur penting dalam kontrak sebab kesepakatanlah yang menentukan lahir atau adanya kontak dan perikatannya.Lahirnya perikatan berarti lahirnya hak dan kewajiban.Para pihak menjadi terikat satu sama lain dengan hal-hal yang terdapat dalam perikatan yang telah lebih dahulu mereka telah sepakati.Pelaksanaan isi perikatan tersebut harus sesuai dengan term dan condition sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian.Jikalau tidak maka menimbulkan kerugian dan kerugian itu bisa terjadi karena kesalahan salah satu para pihak dalam kontrak,bisa pula terjadi tanpa ada kesalahan para pihak atau diluar kesalahan para pihak dalam kontrak.

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu para pihak,kontruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau default atau non fulfillment atau dikenal pula dengan istilah breach of contract atau cidra atau ingkar janji.Wanprestasi adalah tidak dilaksankannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak (Munir Fuady,2001,87).

Ada tiga bentuk ingkar janji,yaitu :

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali

2. Terlambat memenuhi prestasi,dan

3. Memenuhi perstasi secara tidak sah.

Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan

untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi.Pihak yang wanprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian tanpa berupa

1. Pemenuhan perikatan

2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi

3. Ganti rugi

4. Pembatalan persetujuan timbal balik,atau

5. Pembatalan dengan ganti rugi.

Untuk dapat menyatakan secara tepat dan benar bahwa seseorang itu wanprestasi

maka harus diperhatikan sifat perikatan yang ada dalam kontraknya.Jikalau perikatannya berupa perikatan dengan ketetapan waktu maka bila tiba waktunya untuk berprestasi namun debitur tidak juga berprestasi,ia dapat dikatakan atau dinyatakan wanprestasi.

* Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat,maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP perdata,ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

· Sepakat mereka yang mengikat dirinya

Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan.Oleh karena itu,timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal,yaitu adanya unsur paksaan,penipuan,dan kekeliruan.Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak,maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Demikian juga dengan unsur penipuan,apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu.

Dimana dapat kita ketahui kesepakatan para pihak dalam akta perjanjian?kata sepakat dapat dilihat pada bagian : “bahwa mengenai perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut”.Hal ini merupakan prinsip untuk menonjolkan adanya kata sepakat para pihak dalam kalimat pada bagian sebab/causa akta perjanjian.

· Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Pada saat penyusunan kontrak,para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya.Didalam KUH perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.

· Mengenai suatu hal tertentu

Secara yurudis sutau perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian.Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu,jelas,dan tegas.

Dalam perjanjian penilaian,maka objek yang akan dinilia haruslah jelas dan ada,sehingga tidak mengira-ngira.

· Suatu sebab yang halal

Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum dan kesusilaan.Dalam akta perjanjian dimana sebab dari perjanjian dapat dijumpai?Sebab perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi.

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif,yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian,apabila kedua syarat ini dilanggar,maka perjanjian tersebut “dapat diminta pembatalan”.Sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif,yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian.Apabila syarat tersebut dilanggar,maka perjanjian tersebut “batal demi hukum”.apabila perjanjian penilaian tersebut telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian,maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.


DAFTAR PUSTAKA

R.Sube subekti, Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991

suhardana, F.X, Contract Drafting, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.





Nama- nama yang bertanya saat presentasi : Dina Ulwiyana,Klowi Wijilestari,Bertha Rosalina Siregar,Lita Madina Valentine,Merdekawati Zahara,Aswida Srikanti.

PeP


*per





Tidak ada komentar:

Posting Komentar