Rabu, 03 Maret 2010

Pengemplangan Pajak

PAJAK merupakan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian di negara kita.Tanpa adanya pajak, negara kita tidak akan mampu membiayai pembangunan-pembangunan yang ada saat sekarang ini. Dan juga pemerintah tidak mungkin dapat menggaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kesejahteraan rakyat.Oleh sebab itu, pemerintah juga harus sangat serius apabila terjadi pengemplangan pajak. Tapi pada kenyataannnya,janji itu jauh lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan. Buktinya saja, pemerintah selalu gagal dalam menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.

Misalnya contoh kasus dari pengemplangan pajak yaitu kasus kelompok usaha Abdu Rizal Bakrie atau yang lebih dikenal dengan Bakrie,yang menambah bukti betapa sulitnya menindak tegas terhadap wajib pajak ukuran besar. Yang terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka.Terdapat tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai dalam masalah membayar pajak yaitu sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia.PT.Bumi Resource menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar.
Kasustersebut sebenarnya telah muncul setahun lalu terkait dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2007. Tetapi, pemerintah tidak tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut.Sehingga munculah kasus baru yaitu urusan pajak tersebut dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century.

Seharusnya kasus Bank Century di satu pihak, dan kasus pengemplangan pajak itu di lain pihak, telah memunculkan ke permukaan penilaian bahwa ternyata ada perseteruan yang keras antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie.
Oleh sebab itu, masalahyang harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum.Pihak berwajib seharusnya bertindak tanpa kompromi.Dan dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya lebih berani dalam mengusut tuntas masalah tersebut.Jangan sampai pemerintah dinilai diskriminatif terhadap wajib pajak.Misalnya Wajib pajak skala kecil dan perorangan dikejar-kejar, sementara wajib pajak skala besar yang salah dibiarkan, bahkan dimanjakan.

Jadi,menurut saya pengemplangan pajak merupakan tunggakkan pajak atau pajak yang belum dibayar.Dan itu merupakan hal yang dapat merugikan negara kita dalam pendapatan negara.Sehingga saya harap pemerintah dan pihak yang berwajib harus lebih tegas dan bijak dalam menyikapi masalah ini agar tidak terjadi hal yang serupa dikemudian hari.

Sumber:
Ria
Media Indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar