KOPERASI merupakan suatu badan usaha dan kumpulan orang-orang yang bekerjasama untuk memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi dan bekerjasama melakukan usaha.Kerjasama dalam masyarakat modern telah tampak wujudnya dalam suatu jaringan system yang lebih luas.Misalnya saja,dalam kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia selain itu juga dapat menumbuhkan rasa kasih sayang dan persahabatan yang erat.Perkoperasian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD’45 yang mulai diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Saat ini dapat kita lihat dan rasakan perkembangan koperasi.Koperasi saat ini pun tidak berjalan atau tidak berkembang sebagaimana mestinya.Hal tersebut disebabkan karena beberapa factor.Faktor-faktor tersebut misalnya saja dari segi kepengurusan.Para pengurus koperasi yang tidak mempunyai sifat efektifivitas yang mengakibatkan koperasi tidak berjalan dengan baik .Kemudian dari segi pemerintah yang kurang memperhatikan Usaha Keci Menengah (UKM) melainkan pemerintah lebih mementingkan kegiatan-kegiatan di bidang industri.
Dan selain itu koperasi juga tidak bisa berdiri dengan mandiri artinya meskipun permodalan koperasi berasal dari pemerintah,bukan berarti koperasi hanya bergantung pada pemerintah saja.Dan koperasi harus dapat berkembang tanpa bantuan dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar