Minggu, 29 November 2009

Kontribusi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Koperasi secara real telah memberikan kontribusi yang penting terhadap perekonomian di Indonesia.Tetapi masih sangat kecil jika dilihat dari sudut pandang dalam mengurangi kemiskinan.Karena koperasi belum mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Hal tersebut disebabkan belum maksimal dalam berupaya pemberdayaan terhadap SDM pelaku koperasi.Sebagai badan usaha yang berbasis masyarakat golongan ekonomi lemah,permasalahan umum yang terjadi pada koperasi adalah keterbatasan & kelemahan SDM-nya.Oleh karena itu,untuk meningkatkan SDM perlu diadakan latihan-latihan yang intensif untuk meningkatkan profesionalitas pengelola koperasi.Selain itu juga,prasarana & sarana yang mendukung usaha,serta system kelembagaan & pengawasan bagi usaha koperasi.
Perkembangan kegiatan usaha koperasi sangat mempengaruhi dalam meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.Lapangan pekerjaan dan kesejahteraan akan susah dicapai apabila kegiatan pemberdayaan usaha koperasi tidak ditingkatkan.
Selain itu pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pemberdayaan koperasi yang berkelanjutan.Dengan adanya lembaga pemerintah,di masa nanti harus dapat menjadi pelayan dan fasilitator untuk memenuhi kebutuhan dasar koperasi,memantapkan tertib administrasi usaha dan mendukung terselenggaranya urusan koperasi yang strategis.
Oleh karena itu mengingat pentingnya kontribusi koperasi dalam perekonomian Indonesia,di masa yang akan datang koperasi harus ditata kembali dengan baik dan benar.Agar benar-benar menjadi ujung tombak bagi penciptaan kemakmuran seluruh rakyat.

Kamis, 05 November 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

KOPERASI merupakan suatu badan usaha dan kumpulan orang-orang yang bekerjasama untuk memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi dan bekerjasama melakukan usaha.Kerjasama dalam masyarakat modern telah tampak wujudnya dalam suatu jaringan system yang lebih luas.Misalnya saja,dalam kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia selain itu juga dapat menumbuhkan rasa kasih sayang dan persahabatan yang erat.Perkoperasian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD’45 yang mulai diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Saat ini dapat kita lihat dan rasakan perkembangan koperasi.Koperasi saat ini pun tidak berjalan atau tidak berkembang sebagaimana mestinya.Hal tersebut disebabkan karena beberapa factor.Faktor-faktor tersebut misalnya saja dari segi kepengurusan.Para pengurus koperasi yang tidak mempunyai sifat efektifivitas yang mengakibatkan koperasi tidak berjalan dengan baik .Kemudian dari segi pemerintah yang kurang memperhatikan Usaha Keci Menengah (UKM) melainkan pemerintah lebih mementingkan kegiatan-kegiatan di bidang industri.

Dan selain itu koperasi juga tidak bisa berdiri dengan mandiri artinya meskipun permodalan koperasi berasal dari pemerintah,bukan berarti koperasi hanya bergantung pada pemerintah saja.Dan koperasi harus dapat berkembang tanpa bantuan dari pemerintah.